Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA
Teks Saat Ini
(1) Pemilik STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri, Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri, wajib menyampaikan laporan kegiatan Waralaba kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri up. Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
(3) Pemilik STPW Penerima Waralaba berasal dari dalam negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri dan Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri, wajib menyampaikan laporan kegiatan Waralaba kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di Provinsi DKI Jakarta dan kabupaten/Kota Seluruh INDONESIA.
Koreksi Anda
