Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Perjanjian Waralaba yang telah dibuat, baik Pemberi Waralaba maupun Penerima Waralaba wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang–undangan yang terkait dengan kegiatan usahanya antara lain peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen, kesehatan, pendidikan, lingkungan, tata ruang, dan tenaga kerja, hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Pasal.id