Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Waralaba dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang sistem Waralaba, baik bagi Pemberi Waralaba/Penerima Waralaba Dalam Negeri maupun bagi pengusaha yang usahanya layak diwaralabakan;
b. merekomendasikan Penerima/Calon Penerima Waralaba untuk diberikan keringanan/kemudahan memanfaatkan sarana perpasaran, baik milik pemerintah atau pemerintah daerah maupun milik swasta;
c. memfasilitasi/merekomendasikan Pemberi/Calon Pemberi Waralaba Dalam Negeri yang memiliki produk yang potensial dipromosikan lebih luas untuk mengikuti pameran waralaba, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
d. memfasilitasi sarana klinik bisnis, baik di daerah-daerah maupun pada pameran-pameran di dalam negeri untuk dapat dimanfaatkan para pewaralaba untuk berkonsultasi/berdiskusi tentang permasalahan yang dihadapi;
e. mengupayakan pemberian penghargaan kepada Pemberi Waralaba Dalam Negeri yang telah berhasil mengembangkan Waralabanya dengan, baik dan memberikan manfaat yang baik terhadap perekonomian nasional; dan
f. memfasilitasi untuk memperoleh bantuan perkuatan permodalan bagi Pemberi Waralaba/Penerima Waralaba Dalam Negeri, baik melalui instansi terkait maupun melalui unsur perbankan.
Koreksi Anda
