Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba wajib menggunakan bahan baku, peralatan usaha serta menjual barang dagangan paling sedikit 80% barang dan/atau jasa produksi dalam negeri.
(2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan izin penggunaan bahan baku, peralatan usaha serta menjual barang dan/atau jasa produksi dalam negeri kurang dari 80% setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Penilai.
Koreksi Anda
