Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA
Teks Saat Ini
(1) Paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-STPW dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pejabat penerbit STPW menerbitkan STPW dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
(2) Apabila SP-STPW beserta dokumen persyaratan dinilai belum lengkap dan benar, pejabat penerbit STPW membuat surat penolakan penerbitan STPW kepada pemohon STPW, paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
(3) Pemohon STPW yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan STPW dengan melengkapi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
