Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba hanya dapat melaksanakan usaha terbatas pada izin usaha yang dimilikinya.
(2) Dalam hal tertentu, Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dapat menjual barang-barang pendukung usaha utama.
(3) Barang pendukung usaha utama yang dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 10 % dari total jumlah jenis barang yang dijual.
(4) Pengawasan ketentuan ini dilakukan oleh Tim Pengawas yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Koreksi Anda
