Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penerbit STPW pada Unit Pelayanan Perdagangan Kementerian Perdagangan harus menyampaikan laporan perkembangan penerbitan STPW kepada Direktur Bina Usaha Perdagangan. (2) Pejabat Penerbit STPW pada Kantor Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di seluruh INDONESIA harus menyampaikan laporan perkembangan penerbitan STPW kepada Direktur Bina Usaha Perdagangan dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati/Walikota setempat. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap tahun sekali paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda