Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA
Teks Saat Ini
Pemberi Waralaba tidak dapat menunjuk Penerima Waralaba yang memiliki hubungan pengendalian dengan Pemberi Waralaba baik secara langsung maupun tidak langsung.
Koreksi Anda
