Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan STPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 harus ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan dalam permohonan STPW sebagaimana sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda