Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyerahkan wewenang penerbitan STPW untuk permohonan yang diajukan oleh Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota di seluruh wilayah INDONESIA. (2) Gubernur DKI Jakarta melimpahkan kewenangan Penerbitan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau Pejabat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. (3) Bupati/Walikota melimpahkan kewenangan Penerbitan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau Pejabat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Pasal.id