Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyerahkan wewenang penerbitan STPW untuk permohonan yang diajukan oleh Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota di seluruh wilayah INDONESIA.
(2) Gubernur DKI Jakarta melimpahkan kewenangan Penerbitan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau Pejabat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.
(3) Bupati/Walikota melimpahkan kewenangan Penerbitan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau Pejabat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.
Koreksi Anda
