Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
2. Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.
3. Produk Hortikultura Segar adalah pangan asal tumbuhan berupa produk yang dihasilkan pada proses pasca panen untuk konsumsi atau bahan baku industri, dan atau produk yang mengalami proses secara minimal.
4. Produk Hortikultura Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
5. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
6. Importir Produsen Produk Hortikultura, yang selanjutnya disebut IP- Produk Hortikultura adalah perusahaan industri yang menggunakan Produk Hortikultura sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri dan tidak memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Importir Terdaftar Produk Hortikultura, yang selanjutnya disebut IT- Produk Hortikultura adalah perusahaan yang melakukan impor Produk Hortikultura untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.
8. Distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang ruang lingkupnya meliputi kegiatan pembelian, penyimpanan, penjualan, serta pemasaran barang, khususnya menyalurkan barang dari importir ke pengecer (retailer).
9. Label adalah setiap keterangan mengenai Produk Hortikultura yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang produk dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan.
10. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
11. Kode Daur Ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.
12. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus Produk Hortikultura, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
13. Persetujuan Impor adalah izin impor Produk Hortikultura.
14. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang selanjutnya disebut RIPH adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk olehnya kepada perusahaan yang akan melakukan impor produk hortikultura ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
15. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan oleh surveyor.
16. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
17. Unit Pelayanan Perdagangan, yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perijinan di sektor perdagangan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
20. Koordinator dan Pelaksana UPP adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan untuk mengoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perijinan kepada UPP.
Jenis Produk Hortikultura yang diatur dalam Peraturan Menteri ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Impor Produk Hortikultura hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura atau penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura dari Menteri.
Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai IP- Produk Hortikultura atau penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 kepada Koordinator dan Pelaksana UPP.
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam
Masa berlaku pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (6) sesuai dengan masa berlaku RIPH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal diterbitkannya IP-Produk Hortikultura.
Perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura hanya dapat mengimpor Produk Hortikultura sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan proses produksi industri yang dimilikinya dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan.
Masa berlaku penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (6) selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal diterbitkannya IT-Produk Hortikultura.
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan
Pasal 8 ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan terdiri dari pejabat Kementerian Perdagangan dan pejabat instansi teknis terkait.
(1) IT-Produk Hortikultura yang akan melakukan impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koordinator dan Pelaksana UPP untuk dan atas nama Menteri.
(1) IT-Produk Hortikultura hanya dapat melakukan importasi setelah mendapat Persetujuan Impor.
(2) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah IT-Produk Hortikultura memperoleh RIPH.
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, IT-Produk Hortikultura harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Koordinator dan Pelaksana UPP, dengan melampirkan:
a. RIPH; dan
b. penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura.
(2) Koordinator dan Pelaksana UPP atas nama Menteri menerbitkan:
a. Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau
b. penolakan penerbitan Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(3) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada IT-Produk Hortikultura dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf a sesuai dengan masa berlaku RIPH, terhitung sejak tanggal diterbitkannya Persetujuan Impor.
Perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura:
a. hanya dapat memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpornya kepada Distributor; dan
b. dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpornya kepada konsumen langsung atau pengecer (retailer).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh:
a. pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5;
b. penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8; dan
c. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui INATRADE.
(2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeur) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui INATRADE tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
(1) Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (6), penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (6), dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf a diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(2) Dalam hal impor Produk Hortikultura melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam
(1) Produk Hortikultura yang diimpor harus memenuhi persyaratan kemasan:
a. Kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan harus menggunakan bahan yang diijinkan untuk pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Kemasan yang menggunakan plastik wajib mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. Kemasan yang menggunakan kayu wajib dikeringkan, dan diberi tanda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemenuhan persyaratan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dibuktikan dengan:
a. sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji yang kompeten dan diakui pemerintah setempat; atau
b. surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mencantumkan kode daur ulang dan tara pangan pada kemasan.
(1) Produk Hortikultura yang diimpor oleh IT-Produk Hortikultura wajib mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA pada setiap produk dan/atau kemasan.
(2) Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat memasuki wilayah Republik INDONESIA telah berlabel dalam Bahasa INDONESIA dan sekurang-kurangnya mencantumkan:
a. nama dan/atau merek produk;
b. berat bersih atau jumlah produk;
c. nama dan alamat produsen dan/atau eksportir; dan
d. nama dan alamat importir.
(3) Pencantuman label sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang- kurangnya menggunakan Bahasa INDONESIA yang jelas dan mudah dimengerti.
(4) Penggunaan bahasa, selain Bahasa INDONESIA, angka arab, huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya.
(1) Pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dilakukan sedemikian rupa, sehingga tidak mudah lepas dari produk atau kemasan, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat dan dibaca.
(2) Pencantuman label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dimungkinkan untuk dicantumkan pada produk yang berukuran kecil, harus dibubuhkan pada kemasan atau disertakan pada produk.
(1) Setiap pelaksanaan impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 oleh IP-Produk Hortikultura atau IT-Produk Hortikultura harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat negara asal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis; dan
d. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1)Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Hortikultura oleh Surveyor tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.
(1) IP-Produk Hortikultura dan IT-Produk Hortikultura wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor Produk Hortikultura dengan melampirkan hasil scan Kartu Kendali Realisasi Impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan melalui http://inatrade.kemendag.go.id paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
(3) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kartu Kendali Realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kartu kendali jumlah realisasi impor Produk Hortikultura.
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Hortikultura kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan penetapan sebagai IT- Produk Hortikultura dicabut apabila perusahaan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 sebanyak 2 (dua) kali;
b. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor Produk Hortikultura;
c. terbukti melanggar ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18Pencabutan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura ditetapkan oleh Koordinator dan Pelaksana UPP untuk dan atas nama Menteri.
Penetapan sebagai Surveyor dicabut apabila:
a. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Hortikultura; dan/atau
b. tidak memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 sebanyak 2 (dua) kali.
Pencabutan penetapan sebagai Surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ditetapkan oleh Menteri.
(1) Perusahaan yang melakukan impor Produk Hortikultura tidak sesuai dengan ketentuan kemasan dan label dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Produk Hortikultura segar yang diiimpor, jika:
a. tidak sesuai dengan Produk Hortikultura sebagaimana tercantum dalam pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan/atau Persetujuan Impor; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. tidak sesuai dengan ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18(1) Pemeriksaan kesesuaian kemasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian, untuk Produk Hortikultura segar.
(2) Pemeriksaan kesesuaian kemasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 dan label sebagaimana dimaksud
Pasal 19 dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan, untuk Produk Hortikultura olahan.
Setiap impor Produk Hortikultura hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Impor Produk Hortikultura untuk:
a. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
b. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik;
c. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. barang untuk keperluan penelitian, pengujian, dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
e. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, harus mendapatkan Persetujuan Impor dengan melampirkan RIPH.
(2) Untuk memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Impor.
(3) Impor Produk Hortikultura untuk:
a. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut; dan
b. pelintas batas yang akan dikonsumsi sendiri;
dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) kilogram per orang, tidak memerlukan Persetujuan Impor.
(4) Impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku ketentuan IT-Produk Hortikultura atau IP- Produk Hortikultura dan ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
(1) Pengawasan terhadap importasi dan peredaran Produk Hortikultura dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dari wakil instansi terkait untuk melakukan:
a. pengawasan peredaran Produk Hortikultura; dan
b. evaluasi pelaksanaan kebijakan impor Produk Hortikultura.
(3) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sewaktu-waktu dapat melakukan penilaian kepatuhan (post audit) terhadap IP-Produk Hortikultura dan IT-Produk Hortikultura.
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan/atau Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen sesuai tugas dan fungsinya.
Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan Menteri dengan mempertimbangkan usulan dari instansi terkait.
Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura, Penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura, Persetujuan Impor, dan LS yang telah diterbitkan www.djpp.kemenkumham.go.id
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M- DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/9/2012 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Terhadap Produk Hortikultura yang telah beredar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan ketentuan kemasan dan label dalam waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/9/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id