Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang melakukan impor Produk Hortikultura tidak sesuai dengan ketentuan kemasan dan label dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Produk Hortikultura segar yang diiimpor, jika:
a. tidak sesuai dengan Produk Hortikultura sebagaimana tercantum dalam pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan/atau Persetujuan Impor; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. tidak sesuai dengan ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau ketentuan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Produk Hortikultura Olahan yang diimpor, jika:
a. tidak sesuai dengan produk hortikultura sebagaimana tercantum dalam pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan/atau Persetujuan Impor; dan/atau
b. tidak sesuai dengan ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan ketentuan label sebagaimana dimaksud Pasal 19, dilakukan re-ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Biaya atas pelaksanaan pemusnahan dan re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tanggung-jawab importir.
Koreksi Anda
