Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang melakukan impor Produk Hortikultura tidak sesuai dengan ketentuan kemasan dan label dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Produk Hortikultura segar yang diiimpor, jika: a. tidak sesuai dengan Produk Hortikultura sebagaimana tercantum dalam pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan/atau Persetujuan Impor; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id b. tidak sesuai dengan ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau ketentuan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Produk Hortikultura Olahan yang diimpor, jika: a. tidak sesuai dengan produk hortikultura sebagaimana tercantum dalam pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan/atau Persetujuan Impor; dan/atau b. tidak sesuai dengan ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan ketentuan label sebagaimana dimaksud Pasal 19, dilakukan re-ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Biaya atas pelaksanaan pemusnahan dan re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tanggung-jawab importir.
Koreksi Anda