Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencabutan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura ditetapkan oleh Koordinator dan Pelaksana UPP untuk dan atas nama Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Pasal.id