Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pencabutan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura ditetapkan oleh Koordinator dan Pelaksana UPP untuk dan atas nama Menteri.
Koreksi Anda
