Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh:
a. pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
c. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui INATRADE.
(2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeur) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui INATRADE tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
Koreksi Anda
