Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, IT-Produk Hortikultura harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Koordinator dan Pelaksana UPP, dengan melampirkan:
a. RIPH; dan
b. penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura.
(2) Koordinator dan Pelaksana UPP atas nama Menteri menerbitkan:
a. Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau
b. penolakan penerbitan Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(3) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada IT-Produk Hortikultura dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
Koreksi Anda
