Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(2) Dalam hal impor Produk Hortikultura melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a disampaikan secara manual kepada instansi terkait.
Koreksi Anda
