Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW). (2) Dalam hal impor Produk Hortikultura melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a disampaikan secara manual kepada instansi terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Pasal.id