Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Masa berlaku pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) sesuai dengan masa berlaku RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal diterbitkannya IP-Produk Hortikultura.
Koreksi Anda
