Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura: a. hanya dapat memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpornya kepada Distributor; dan b. dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpornya kepada konsumen langsung atau pengecer (retailer). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda