Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura:
a. hanya dapat memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpornya kepada Distributor; dan
b. dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpornya kepada konsumen langsung atau pengecer (retailer).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
