Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan terdiri dari pejabat Kementerian Perdagangan dan pejabat instansi teknis terkait.
Koreksi Anda