Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan penetapan sebagai IT- Produk Hortikultura dicabut apabila perusahaan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sebanyak 2 (dua) kali;
b. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor Produk Hortikultura;
c. terbukti melanggar ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau ketentuan pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
d. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, untuk IP-Produk Hortikultura;
e. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpor kepada selain Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, untuk IT-Produk Hortikultura; dan/atau
f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen impor Produk Hortikultura.
Koreksi Anda
