Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IP-Produk Hortikultura dan IT-Produk Hortikultura wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor Produk Hortikultura dengan melampirkan hasil scan Kartu Kendali Realisasi Impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan melalui http://inatrade.kemendag.go.id paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan. (3) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Kartu Kendali Realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kartu kendali jumlah realisasi impor Produk Hortikultura.
Koreksi Anda