Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Terhadap Produk Hortikultura yang telah beredar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan ketentuan kemasan dan label dalam waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
