Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/9/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
