Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai IP- Produk Hortikultura atau penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Koordinator dan Pelaksana UPP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Pasal.id