Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) IT-Produk Hortikultura yang akan melakukan impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koordinator dan Pelaksana UPP untuk dan atas nama Menteri.
Koreksi Anda
