Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IT-Produk Hortikultura yang akan melakukan impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koordinator dan Pelaksana UPP untuk dan atas nama Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Pasal.id