Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Koordinator dan Pelaksana UPP, dengan melampirkan: a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang bidang usahanya meliputi hortikultura atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi atau dinas teknis yang berwenang; b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Angka Pengenal Importir Umum (API-U); e. bukti kepemilikan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknya; www.djpp.kemenkumham.go.id f. bukti kepemilikan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produknya; g. bukti kontrak kerjasama penjualan Produk Hortikultura paling sedikit dengan 3 (tiga) distributor selama paling sedikit 1 (satu) tahun; h. bukti pengalaman sebagai distributor Produk Hortikultura selama 1 (satu) tahun; dan i. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa tidak akan menjual Produk Hortikultura kepada konsumen langsung atau pengecer (retailer). (2) Permohonan yang diterima harus segera diperiksa oleh Koordinator dan Pelaksana UPP untuk mengetahui kelengkapan data yang disampaikan. (3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah lengkap, data disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen dan pemeriksaan lapangan. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat dimulai 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja. (5) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan data yang tidak benar, Koordinator dan Pelaksana UPP menolak menerbitkan penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura. (6) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) data yang diajukan benar, Koordinator dan Pelaksana UPP menerbitkan penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda