Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Produk Hortikultura untuk: a. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; b. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik; c. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; www.djpp.kemenkumham.go.id d. barang untuk keperluan penelitian, pengujian, dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau e. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, harus mendapatkan Persetujuan Impor dengan melampirkan RIPH. (2) Untuk memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Impor. (3) Impor Produk Hortikultura untuk: a. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut; dan b. pelintas batas yang akan dikonsumsi sendiri; dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) kilogram per orang, tidak memerlukan Persetujuan Impor. (4) Impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku ketentuan IT-Produk Hortikultura atau IP- Produk Hortikultura dan ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
Koreksi Anda