Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap importasi dan peredaran Produk Hortikultura dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dari wakil instansi terkait untuk melakukan:
a. pengawasan peredaran Produk Hortikultura; dan
b. evaluasi pelaksanaan kebijakan impor Produk Hortikultura.
(3) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sewaktu-waktu dapat melakukan penilaian kepatuhan (post audit) terhadap IP-Produk Hortikultura dan IT-Produk Hortikultura.
Koreksi Anda
