Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Koordinator dan Pelaksana UPP, dengan melampirkan:
a. Surat Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis yang menggunakan bahan baku Produk Hortikultura, yang diterbitkan oleh instansi atau dinas teknis yang berwenang;
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
e. bukti penguasaan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknya;
f. bukti penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produknya; dan
g. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Permohonan yang diterima harus segera diperiksa oleh Koordinator dan Pelaksana UPP untuk mengetahui kelengkapan data yang disampaikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah lengkap, data disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen dan pemeriksaan lapangan.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat dimulai 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(5) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditemukan data yang tidak benar, Koordinator dan Pelaksana UPP menolak menerbitkan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura.
(6) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) data yang diajukan benar, Koordinator dan Pelaksana UPP menerbitkan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda
