Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Hortikultura kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
Koreksi Anda