Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk Hortikultura yang diimpor oleh IT-Produk Hortikultura wajib mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA pada setiap produk dan/atau kemasan. (2) Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat memasuki wilayah Republik INDONESIA telah berlabel dalam Bahasa INDONESIA dan sekurang-kurangnya mencantumkan: a. nama dan/atau merek produk; b. berat bersih atau jumlah produk; c. nama dan alamat produsen dan/atau eksportir; dan d. nama dan alamat importir. (3) Pencantuman label sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang- kurangnya menggunakan Bahasa INDONESIA yang jelas dan mudah dimengerti. (4) Penggunaan bahasa, selain Bahasa INDONESIA, angka arab, huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya.
Koreksi Anda