Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Produk Hortikultura yang diimpor oleh IT-Produk Hortikultura wajib mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA pada setiap produk dan/atau kemasan.
(2) Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat memasuki wilayah Republik INDONESIA telah berlabel dalam Bahasa INDONESIA dan sekurang-kurangnya mencantumkan:
a. nama dan/atau merek produk;
b. berat bersih atau jumlah produk;
c. nama dan alamat produsen dan/atau eksportir; dan
d. nama dan alamat importir.
(3) Pencantuman label sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang- kurangnya menggunakan Bahasa INDONESIA yang jelas dan mudah dimengerti.
(4) Penggunaan bahasa, selain Bahasa INDONESIA, angka arab, huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya.
Koreksi Anda
