Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura, Penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura, Persetujuan Impor, dan LS yang telah diterbitkan www.djpp.kemenkumham.go.id berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M- DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/9/2012 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Pasal.id