Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan terhadap impor Produk Hortikultura, yang meliputi data atau keterangan mengenai: a. Negara dan pelabuhan asal muat; b. Pos Tarif atau nomor HS dan uraian produk; c. Jenis dan volume; d. Waktu pengapalan; e. Pelabuhan tujuan; f. Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan; g. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate); h. Phytosanitary Certificate untuk produk hortikultura segar; i. Certificate of Origin (CoO); j. Sertifikat hasil uji kemasan food grade atau surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk produk hortikultura segar; k. Sertifikat pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang, atau surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk produk hortikultura segar; dan www.djpp.kemenkumham.go.id l. Kesesuaian pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kecuali untuk Produk Tanaman Hias dan Produk Hortikultura yang digunakan sebagai bahan baku industri. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. (3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari IT- Produk Hortikultura atau IP-Produk Hortikultura yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Koreksi Anda