Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap impor Produk Hortikultura hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Pasal.id