Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 285, Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendaftaran, pengelolaan dokumen dan perlengkapan, pelayanan asrama haji, transportasi udara, transportasi darat dan laut, serta perlindungan jemaah haji di dalam negeri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran, pengelolaan dokumen dan perlengkapan, pelayanan asrama haji, transportasi udara, transportasi darat dan laut, serta perlindungan jemaah haji di dalam negeri;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran, pengelolaan dokumen dan perlengkapan, pelayanan asrama haji, transportasi udara, transportasi darat dan laut, serta perlindungan jemaah haji di dalam negeri;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendaftaran, pengelolaan dokumen dan perlengkapan, pelayanan asrama haji, transportasi udara, transportasi darat dan laut, serta perlindungan jemaah haji di dalam negeri; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
5. Ketentuan dalam