Koreksi Pasal 303
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyiapan Transportasi Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi transportasi udara, transportasi darat dan laut dalam negeri.
(2) Seksi Pelayanan Transportasi Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi pelayanan transportasi udara, transportasi darat dan laut dalam negeri.
(3) Seksi Perlindungan Jemaah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi kerja sama kesehatan dan perlindungan jemaah haji.
21. Ketentuan dalam Pasal 304 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
