Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 297

PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdirektorat Asrama Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan asrama haji; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan asrama haji; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan asrama haji; dan d. penyiapan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan asrama haji. 15. Ketentuan dalam Pasal 298 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 297 — PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Pasal.id