Koreksi Pasal 297
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdirektorat Asrama Haji menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan asrama haji;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan asrama haji;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan asrama haji; dan
d. penyiapan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan asrama haji.
15. Ketentuan dalam Pasal 298 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
