Koreksi Pasal 3040
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyiapan Transportasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis penyiapan transportasi haji di luar negeri.
(2) Seksi Pelayanan Transportasi dan Kesehatan Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis di bidang pelayanan transportasi hajidan kesehatan haji di luar negeri.
(3) Seksi Monitoring dan Evaluasi Transportasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi transportasi haji dan koordinasi kesehatan haji di luar negeri.
Koreksi Anda
