Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 304G

PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyiapan Akomodasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis penyiapan akomodasi haji di luar negeri. (2) Seksi Pelayanan Akomodasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis pelayanan akomodasi haji di luar negeri. (3) Seksi Monitoring dan Evaluasi Akomodasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi akomodasi haji di luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 304G — PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Pasal.id