Koreksi Pasal 291
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendaftaran Haji Reguler mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pendaftaran haji reguler.
(2) Seksi Pendaftaran Haji Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pendaftaran haji khusus.
(3) Seksi Pembatalan Pendaftaran Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pembatalan pendaftaran haji reguler dan haji khusus.
9. Ketentuan dalam Pasal 292 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
