Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 291

PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendaftaran Haji Reguler mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pendaftaran haji reguler. (2) Seksi Pendaftaran Haji Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pendaftaran haji khusus. (3) Seksi Pembatalan Pendaftaran Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pembatalan pendaftaran haji reguler dan haji khusus. 9. Ketentuan dalam Pasal 292 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 291 — PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Pasal.id