Koreksi Pasal 304K
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyiapan Katering mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis di bidang penyiapan katering haji di luar negeri.
(2) Seksi Pelayanan Katering mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis pelayanan katering di luar negeri.
(3) Seksi Monitoring dan Evaluasi Katering mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi katering haji di luar negeri.
Koreksi Anda
