Koreksi Pasal 304Q
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304P, Subdirektorat Fasilitasi Komisi Pengawas Haji INDONESIA menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan kegiatan Komisi Pengawas Haji INDONESIA;
b. penyiapan bahan fasilitasi penerimaan masukan dan saran masyarakat tentang penyelenggaraan ibadah haji, serta pengelolaan informasi dan komunikasi pengawasan operasional haji; dan
c. penyiapan bahan analisis dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Komisi Pengawas Haji INDONESIA
Koreksi Anda
