Koreksi Pasal 304
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Direktorat mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga, dan urusan tata usaha Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri.
(2) Subbagian Tata Usaha Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri.
22. Diantara Bagian Kelima dan Bagian Keenam disisipkan 1 (satu) Bagian baru yaitu Bagian Kelima A, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
