Koreksi Pasal 288
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendaftaran Haji mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pendaftaran serta pembatalan pendaftaran haji reguler dan haji khusus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Ketentuan dalam Pasal 289 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
