Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 288

PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendaftaran Haji mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pendaftaran serta pembatalan pendaftaran haji reguler dan haji khusus. www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Ketentuan dalam Pasal 289 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 288 — PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Pasal.id