Koreksi Pasal 289
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Subdirektorat Pendaftaran Haji menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendaftaran serta pembatalan pendaftaran haji reguler dan haji khusus;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran serta pembatalan pendaftaran haji reguler dan haji khusus;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran serta pembatalan pendaftaran haji reguler dan haji khusus; dan
d. penyiapan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pendaftaran serta pembatalan pendaftaran haji reguler dan haji khusus.
8. Ketentuan dalam Pasal 291 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
