Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 285

PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pelayanan haji di dalam negeri. 4. Ketentuan dalam Pasal 286 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda