Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 293

PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang dokumen, pemvisaan, dan perlengkapan haji; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang dokumen, pemvisaan, dan perlengkapan haji; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumen, pemvisaan dan perlengkapan haji; dan d. penyiapan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang dokumen, pemvisaan, dan perlengkapan haji. 11. Ketentuan dalam Pasal 294 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda