Koreksi Pasal 293
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang dokumen, pemvisaan, dan perlengkapan haji;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang dokumen, pemvisaan, dan perlengkapan haji;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumen, pemvisaan dan perlengkapan haji; dan
d. penyiapan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang dokumen, pemvisaan, dan perlengkapan haji.
11. Ketentuan dalam Pasal 294 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
