Koreksi Pasal 298
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Asrama Haji terdiri atas:
a. Seksi Penyiapan Asrama Haji;
b. Seksi Pelayanan Asrama Haji; dan
c. Seksi Monitoring dan Evaluasi Asrama Haji.
16. Ketentuan dalam Pasal 299 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
