Koreksi Pasal 286
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendaftaran, pengelolaan dokumen dan perlengkapan, pelayanan asrama haji, transportasi udara, transportasi darat dan laut, serta perlindungan jemaah haji di dalam negeri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran, pengelolaan dokumen dan perlengkapan, pelayanan asrama haji, transportasi udara, transportasi darat dan laut, serta perlindungan jemaah haji di dalam negeri;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran, pengelolaan dokumen dan perlengkapan, pelayanan asrama haji, transportasi udara, transportasi darat dan laut, serta perlindungan jemaah haji di dalam negeri;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendaftaran, pengelolaan dokumen dan perlengkapan, pelayanan asrama haji, transportasi udara, transportasi darat dan laut, serta perlindungan jemaah haji di dalam negeri; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
5. Ketentuan dalam Pasal 287 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
