Koreksi Pasal 304I
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304H, Subdirektorat Katering Haji menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan katering haji di luar negeri;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan katering haji di luar negeri;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan katering di luar negeri; dan
d. penyiapan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan katering di luar negeri.
Koreksi Anda
