Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 304I

PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304H, Subdirektorat Katering Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan katering haji di luar negeri; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan katering haji di luar negeri; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan katering di luar negeri; dan d. penyiapan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan katering di luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 304I — PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Pasal.id